Denpasar (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Sabtu (22/5), jumlah pasien positif COVID-19 di Pulau Dewata yang sembuh secara kumulatif sebanyak 44.539 orang atau tingkat kesembuhan mencapai 95,19 persen dari total kasus terkonfirmasi.

"Sabtu ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 86 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu.

Baca juga: Delapan warga dikenakan teguran simpatik dalam operasi yustisi

Sebaran pasien yang sembuh hari ini, yakni di Kabupaten Tabanan (9 orang), Badung (10 orang), Kota Denpasar (24 orang), Gianyar (13 orang), Klungkung (1 orang), Karangasem (11 orang), dan Kabupaten Buleleng (18 orang).

Pria yang juga Sekda Bali itu menambahkan pada Sabtu ini tercatat 50 kasus positif baru, di Kabupaten Jembrana (2 orang), Tabanan (5 orang), Kabupaten Badung (13 orang), Kota Denpasar (9 orang), Kabupaten Gianyar (5 orang), Bangli (1 orang), Klungkung (1 orang) dan Buleleng (14 orang).

"Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 menjadi 46.788 orang," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Sedangkan pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 777 orang (1,66 persen). "Hari ini dilaporkan empat pasien meninggal dunia karena COVID-19, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal menjadi 1.472 orang (3,15 persen)," ucapnya.

Dewa Indra berharap masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung SE Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.

Baca juga: Menteri PPPA: Meski COVID, pemenuhan hak anak tak bisa dikesampingkan

Baca juga: Konser musik 'drive-in' siap diselenggarakan di Ubud Bali


Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

"Pemerintah juga mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik Lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes cepaa antigen secara acak," kata Dewa Indra.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021