Jambi (ANTARA) - Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Acong alias AS yang merupakan narapidana atas kasus narkotika yang kabur dari Lapas Kelas II A Jambi saat terjadi banjir yang menerjang lapas pada 14 Juni 2017 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Kamis, mengatakan, napi atas nama Acong ditangkap polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Rabu (19/5).

Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah Tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa napi Lapas Jambi yang kabur saat terjadi banjir 3 tahun lalu yang melarikan diri itu, sedang berada di rumah Keluarganya di Kota Jambi dan tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan data dan informmasi pasti, tim melakukan peyelidikan dan pengintaian yang kemudian berhasil menangkap pelaku pada saat sedang duduk di depan rumah keluarganya di kawasan Murni, Kota Jambi.

Baca juga: Dua narapidana Rutan Kelas IIB Muntok melarikan diri
Baca juga: Empat napi Rutan Kandangan kabur, diperkirakan panjat tembok belakang
Baca juga: Kemenkumham kerahkan tim perkuat pengamanan Rutan Muaralabuh


Berdasarkan pengakuan pihak Lapas Jambi, warga binaannya itu kabur saat banjir dan jebolnya dinding sel tahanan lapas. Napi Acong saat itu sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas II A Jambi.

Setelah merasa aman, Acong sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Kabupaten Bungo.

"Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN VI di Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat selama tiga tahun lebih di sana," kata Dover.

Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idul Fitri kemarin, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan berhasil ditangkap polisi.

Diketahui sebelum kabur narapidana tersebut di hukum penjara selama lima tahun enam bulan, pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama satu tahun enam bulan dan masih akan menjalani sisa hukuman selama empat tahun lagi.

"Kini napi atas nama Acong diperiksa apakah ada tindak pidana lainnya dan jika tidak maka akan segara diserahkan ke pihak Lapas Kelas II A Jambi untuk menjalani sisa hukumannya kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Kombes Pol Dover Christian.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021