Lubukbasung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pendapat akhir di aula utama kantor dewan setempat, Kamis.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Rapat dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto, Asisten, Forkopimda, anggota DPRD dan kepala OPD.

"Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam," katanya.

Sebelumnya, tujuh Fraksi DPRD Agam yakni, Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan pendapat akhir.

Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Kawanan Tanpa Rokok untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan.

"Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang KTR menjadi Perda," katanya.

Baca juga: DPRD Pangkalpinang segera revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: Kemen PPPA sebut kawasan tanpa rokok jadi indikator Kota Layak Anak
Baca juga: Pengamat: Qanun KTR Aceh untuk tingkatkan derajat kesehatan masyarakat


Sementara anggota Fraksi Gerindra, Edwar mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan berupa KTR sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 memiliki ruang lingkup sangat luas, sehingga perlu dilakukan sosialisasi, penyuluhan, seminar dan lainya secara intensif.

"Kegiatan tersebut membutuhkan dukungan anggaran," katanya.

Mengenai pasal 3 ayat 2, tambahnya agar ditambahkan pasal mengenai definisi masing-masing tempat KTR.

Sementara tentang pasal 20 yang menjelaskan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administrasi Rp500 ribu.

"Ini dapat disesuaikan menjadi teguran lisan dan teguran tertulis. Apabila teguran lisan dan tertulis tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu," katanya.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Salman Linover menambahkan dengan adanya Perda tentang KTR ini tentu akan menjadi beban APBD dalam melaksanakan penegakan Perda, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 39.

Untuk itu, Fraksi PAN tidak bosan-bosannya mengimbau agar Pemda Agam untuk terus menggali potensi yang ada demi meningkatkan pedapatan asli daerah.

"Ini salah satu untuk mewujudkan Perda sesuai dengan harapan kita bersama," katanya.

Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan setelah Perda itu diundangkan, perlu dilakukan beberapa langkah seperti, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Selain itu, juga mengingatkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar menginformasikan kepada pengunjung untuk tidak merokok atau menjual rokok di kawasan tanpa rokok.

Setelah itu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat.

"Ini bakal kita lakukan, agar pembentukan Perda sesuai dengan tujuannya," katanya. 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021