Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langsung membacakan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Dalam sidang kali ini seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan berjalan cepat hingga membuat hakim memutuskan untuk langsung dibacakan tuntutan.

"Jadi kalau hari ini dibacakan tuntutan ada waktu untuk menyiapkan pembelaan lebih lama," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin.

Suparman Nyompa juga mengungkapkan alasan agar pembacaan tuntutan segera dilakukan lantaran dirinya memiliki jadwal persidangan lain pada esok hari yang tidak bisa ditinggal.

Hakim kemudian menskors sementara sidang untuk jeda shalat Ashar sebelum nanti kembali untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab sempat mengajukan pertanyaan untuk menggelar sidang tuntutan sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada 18 Mei 2021.

"Sebenarnya kita keberatan tapi kita maklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Kita menghormati," ujar Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Rizieq Shihab pertanyakan arti kata "hasutan" dan "undangan"
Baca juga: PN Jakarta Timur gelar sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab siang ini

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021