Pada masa pengetatan pascapeniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim pelayanan penumpang kereta pada masa peniadaan mudik periode 6-17 Mei 2021 telah berjalan dengan lancar.

Para penumpang tersebut merupakan orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yakni bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.

"Seluruh pelanggan kami terverifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin.

Joni mengatakan selama periode 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 81 ribu pelanggan jarak jauh atau rata-rata 6.000 per hari.

Jumlah tersebut turun 83 persen dibandingkan penumpang jarak jauh pada masa pengetatan pramudik, 22 April-5 Mei, yang melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA jarak jauh per hari.

Ia mengatakan masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

Rinciannya, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas COVID-19 yang berlaku.

Perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Joni.

Joni menambahkan pada masa pengetatan pascapeniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA jarak jauh ke berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA jarak jauh per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh agen resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Ia mengimbau pelanggan KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas COVID-19 tersebut, KAI menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test  antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui contact center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan, calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan contact center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

Info selengkapnya terkait aturan naik KA jarak jauh pada masa pandemi COVID-19, pelanggan dapat menghubungi customer service, contact center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutup Joni.

Baca juga: Kedatangan penumpang KA Jarak Jauh di area Jakarta terpantau landai
Baca juga: Puluhan calon penumpang di Stasiun Purwokerto ditolak naik kereta api
Baca juga: KAI tegaskan perjalanan KA jarak jauh bukan untuk mudik

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021