Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) atau tunjangan khusus (TC) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu sebesar 50 persen, apabila bolos kerja pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Sanksinya pemotongan tunjangan 50 persen, ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Ahad (16/5) malam.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dimaksudkan agar seluruh ASN di Aceh Barat diharapkan disiplin saat masuk kerja, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Diduga hendak bunuh diri, seorang ASN di Aceh Barat nekat panjat tower

Baca juga: Seorang ASN dan pemuda di Aceh Barat lolos dari sanksi cambuk


Selain itu, kata Marhaban, pemberian sanksi juga dimaksudkan agar para ASN diharapkan benar-benar memiliki semangat kerja yang tinggi, guna memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Guna memastikan kehadiran ASN pada hari pertama kerja pada Senin (17/5), kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menggelar apel gabungan seluruh ASN di Aceh Barat yang dipusatkan di kantor bupati setempat.

Hal ini dilakukan agar sikap disiplin ASN di daerah tersebut semakin meningkat.

“Apel gabungan yang dilaksanakan ini juga sesuai dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” kata Marhaban.*

Baca juga: Pemkab Aceh Barat potong tunjangan khusus ASN bolos hari pertama kerja

Baca juga: Libur panjang Lebaran, Pemkab Aceh Barat bayarkan gaji ASN lebih awal

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021