Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta segera melakukan pemutakhiran data kependudukan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik untuk semua penduduk yang telah memiliki syarat mendapatkan identitas kependudukan itu.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan data kependudukan yang valid, sehingga nantinya tidak akan ada lagi masyarakat yang memiliki KTP (kartu tanda penduduk) ganda," kata Kepala Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Rudi Firdaus di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemutakhiran data kependudukan tersebut merupakan program kerja nasional dan waktunya pun dibatasi yaitu hingga akhir November.

Dindukcapil akan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan dan juga rukun tetangga serta rukun warga setempat untuk pelaksanaan pemutakhiran data kependudukan itu.

"Nantinya, kami akan mendistribusikan dokumen data kependudukan secara bertahap mulai dari kecamatan hingga ke RT atau RW, sehingga masyarakat mendapatkan dokumen tersebut berdasarkan kartu keluarga untuk diisi sesuai dengan kondisi paling baru," katanya.

Selain memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat, lanjut dia, Dindukcapil Kota Yogyakarta juga akan menyiapkan petugas di lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap data-data kependudukan yang ada.

"Jumlah masyarakat di Kota Yogyakarta adalah sekitar 400 ribu jiwa. Semuanya harus terdata dengan lengkap, termasuk bayi yang baru lahir," katanya.

Ia menegaskan, selama proses pemutakhiran data tersebut, Dindukcapil Kota Yogyakarta tidak akan melakukan pencabutan KTP kepada warga. "Tetapi, jika ada seorang warga masyarakat yang memiliki KTP ganda, maka ia akan langsung diminta menentukan salah satu identitas saja. Identitas lainnya akan kami coret," katanya.

Hasil pemutakhiran data tersebut, kata Rudi, akan digunakan sebagai basis data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di Kota Yogyakarta pada 2011.

"Pemutakhiran data tersebut juga berlaku untuk masyarakat di Kecamatan Gondokusuman yang telah mengikuti program uji petik KTP elektronik," katanya.

Ia menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh warga Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik pada 2012. (E013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010