Segera tunaikan zakat fitrah dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meminta lembaga amil zakat (LAZ) untuk mendistribusikan zakat ke mustahik secara langsung agar meminimalisasi potensi kerumunan di masa pandemi COVID-19 yang belum mereda.

"Kepada seluruh LAZ penyaluran zakat harus langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan dalam satu tempat, diantarkan ke tempat tinggal masing-masing, dibagikan di sana," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selain meminta distribusi zakat langsung ke sasaran, ia juga mengingatkan penyalur zakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah risiko penularan.

Pun demikian dengan muzaki, Tarmizi meminta mereka juga tetap memperhatikan protokol kesehatan saat akan membayar zakatnya. Ia juga meminta agar muzaki segera membayar zakatnya sebelum Idul Fitri tiba.

Menurutnya, zakat fitrah di masa pandemi seperti saat ini sangat membantu masyarakat miskin yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Dirjen Bimas Islam minta potensi zakat saat Ramadhan dimaksimalkan

Baca juga: Satgas COVID-19 imbau panitia zakat fitrah terapkan prokes

“Segera tunaikan zakat fitrah dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan amil sebelum hari raya sudah harus menyalurkan kepada mustahik," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, Kemenag akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Baca juga: Besaran zakat fitrah ditentukan oleh kebijakan tiap daerah

Baca juga: Kemenag: Masyarakat berperan penting awasi lembaga zakat bermasalah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021