Bila proposal itu disetujui diharapkan akan lebih mempercepat proses penanganan pandemi COVID-19, terutama di kawasan negara-negara berkembang
Jakarta (ANTARA) - Indonesia for Global Justice (IGJ) mengapresiasi keputusan Pemerintah RI untuk menjadi co-sponsor dari proposal TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) Waiver yang dinilai bisa mendorong solidaritas global di WTO.

"Keputusan pemerintah menjadi co-sponsor merupakan keputusan yang tepat dan sejalan dengan tuntutan dari kami, masyarakat sipil. Tentu keputusan ini harus menjadi prioritas utama dalam misi diplomasi Indonesia di internasional sebagai wujud dari solidaritas global untuk kemanusiaan," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

TRIPS Waiver adalah proposal yang diajukan oleh Afrika Selatan dan India dan didukung negara-negara berkembang agar ditetapkan pengabaian dari ketentuan tertentu (paten, rahasia dagang, hak cipta, dan desain industri) dalam perjanjian TRIPS-WTO terkait dengan penanganan, pencegahan, dan pengobatan COVID-19.

Bila proposal itu disetujui diharapkan akan lebih mempercepat proses penanganan pandemi COVID-19, terutama di kawasan negara-negara berkembang.

Rachmi meminta agar sebagai co-sponsor, Pemerintah Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam negosiasi TRIPS Waiver terutama mendorong solidaritas global untuk memperjuangkan proposal ini, khususnya mendesak negara-negara yang masih menolak proposal ini agar berbalik serta dapat memberikan dukungannya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa selanjutnya tugas dari Pemerintah Indonesia, sebagai co-sponsor, memastikan dalam proses perundingan agar isi teks benar-benar mencerminkan tujuan utamanya, yaitu menangani pandemi COVID19 sesegera mungkin dengan cakupan pengabaian TRIPS yang luas.

"Mengawal ketat proses perundingan menjadi hal yang sangat penting, jangan sampai terjadi tukar guling kepentingan akibat lobi kuat industri farmasi yang akhirnya tujuan utama TRIPS Waiver menjadi hilang," tegas Rachmi.

Peneliti Third World Network Luhfiyah Hanim mengingatkan bahwa proses negosiasi akan berlangsung panjang, Pemerintah dan pendukung proposal lainnya harus cermat dalam proses negosiasi.

"Tantangannya, masih ada sejumlah negara maju yang menolak proposal ini. Sejauh ini baru Pemerintah AS yang menyatakan diri mendukung proposal," katanya.

Menurut dia, proses perundingan untuk menggolkan TRIPS Waiver juga dinilai rentan akan adanya intervensi dari pihak lobi pemangku kepentingan.

Untuk itu, ujar dia, Pemerintah harus cermat selama proses negosiasi untuk mencegah adanya klausul yang menghambat efektivitas dari TRIPS Waiver, termasuk lamanya perundingan malah membuat TRIPS Waiver tidak dapat segera dilaksanakan.

Ia berpendapay bahwa TRIPS Waiver ini penting untuk menghentikan monopoli industri farmasi atas perlindungan kekayaan intelektual yang membatasi akses masyarakat bukan hanya pada vaksin tetapi juga obat-obatan, tes diagnostik dan teknologi medis lain yang dibutuhkan terkait penanganan pandemi.

Sebelumnya, pada 2 Oktober 2020, TRIPS Waiver diusulkan oleh India dan Afrika Selatan, mereka mendesak WTO untuk sementara waktu melepaskan kewajiban dalam melindungi hak kekayaan intelektual terkait pencegahan, penahanan, atau pengobatan COVID-19.

Baca juga: Kepala WTO cari solusi atasi ketidakadilan vaksin yang "mencolok"
Baca juga: Mendag: Reformasi WTO diperlukan untuk hadapi tantangan global
Baca juga: IGJ soroti penerapan deregulasi dalam RUU Cipta Kerja

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021