Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI M. Ali meminta para kepala daerah wajib menjalankan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ tanggal 4 Mei 2021 mengenai pembatasan jumlah peserta buka puasa bersama dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar Gelar Griya atau open house.

"Semua kepala daerah harus membaca Surat Edaran Mendagri tersebut dan tidak perlu diperdebatkan namun harus dijalankan. Jadi percaya bahwa niat baik yang pemerintah jalankan dengan mempertimbangkan semua aspek untuk kemaslahatan masyarakat," kata M. Ali kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II apresiasi SE Mendagri larang gelar griya ASN

Dia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas apabila ada kepala daerah yang tidak menjalankan SE Mendagri tersebut.

M. Ali mengapresiasi Mendagri mengeluarkan Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi terjadi peningkatan angka kasus positif COVID-19 di Indonesia.

"Semua kerumunan berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19 karena kita tahu kerumunan akan terjadi sentuhan dan interaksi," ujarnya.

Dia mengatakan, beberapa hari ini angka kasus COVID-19 di Indonesia agak bergerak sehingga kalau pemerintah lengah maka akan terjadi lonjakan kasus dan dikhawatirkan menghambat roda perekonomian.

Menurut dia, berbagai himbauan yang dikeluarkan pemerintah seperti larangan mudik dan gelar griya, berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.

"Fraksi NasDem harap pemerintah lebih ketat lagi sehingga kita tidak mau karena lebaran ini potensinya untuk terjadi klaster penularan COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan dan pelarangan open house halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Mendagri terbitkan SE Larangan "Open House" Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rilisnya diterima di Jakarta, Rabu (5/5), meminta gubernur, bupati wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran.

Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 yang lalu, serta mencermati setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehingga, kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun setelah  Idul Fitri 2021.

Baca juga: Sahroni minta Polri tegas tegakkan aturan larangan mudik

Baca juga: Andi Rio minta Polri kedepankan persuasif tegakkan larangan mudik

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021