Serang (ANTARA) - DPRD Banten kembali memasukkan Raperda tentang Pondok Pesantren pada program Legislasi Daerah 2021 untuk kembali dibahas meskipun raperda tersebut sempat ditolak Kemendagri pada 2016 lalu.

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo di Serang, Selasa mengatakan Raperda Pondok Pesantren di Provinsi Banten sempat diajukan oleh DPRD ke Kemendagri pada 2016 lalu untuk dievaluasi. Namun demikian Kemendagri menolak raperda tersebut untuk diundangkan karena pesantren bukan menjadi kewenangan provinsi.

"Sekarang kami akan mengajukan kembali Raperda Pondok Pesantren ini, karena awalnya ditolak pada 2016 lalu sebab Undang-Undang Ponpes nya belum keluar. Nah kemudian tahun 2018 terbit Undang-Undang Pondok Pesantren setelah dua tahun raperda kita mangkrak, makanya kita bahas kembali," kata Budi Prayogo pada kegiatan sosialisasi perda di gedung DPRD Banten.

Baca juga: Kemenag upayakan turunan UU Pesantren rampung pada 2020

Budi mengatakan, setelah terbit Undang-undang Pondok Pesantren pada 2018 memberikan inspirasi bagibDPRD Banten untuk mengajukan kembali perda supaya pemprov punya kewenangan melakukan pembangunan di Pondok pesantren.

"Ini bagian dari pembahasan awal kita ke kemenkumham bahwa ini tidak akan ditolak di kemendagri karena payung hukum atau undang-undang nya sudah ada," kata politisi PKS ini.

Budi mengatakan, yang paling substansi di Raperda pesantren ini bahwa pemprov punya kewenangan untuk melakukan pembangunan di Pondok pesantren, sama seperti mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pendidikan formal.

"Tentunya karena Pondok Pesantren itu tidak menjadi milik pemprov maka perlakuannya seperti sekolah swasta saja, tapi entitas pendidikan pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan di situ," kata Budi.

Baca juga: MUI: UU Pesantren kuatkan pengakuan negara pada pendidikan Ponpes

Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan segera membahas dan mengesahkan perda pesantren tersebut.

"Sebulan dua bulan ini setelah lebaran lah kita selesai," kata dia.

Jika sudah ada perda pondok pesantren sebagai turunan undang-undang, nanti akan lebih spesifikasi lagi definisi Pondok Pesantren itu, sehingga esantren mana yang bisa diakses untuk mendapatkan bantuan pembangunan itu juga lebih spesifikasi.

"Usulan kita nanti di bawah kendali dinas pendidikan," kata Budi.

Sementara salah seorang pengurus PB Mathlaul Anwar Uday Suhada mengapresiasi langkah DPRD Banten yang berinisiatif kembali membahas raperda pondok pesantren. Suhada menilai dengan adanya perda tersebut, maka perhatian pemerjntah terhadap pesantren lebih baik lagi.

"Pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat tua dan pesantren jni benar-benar mendidik karakter yang kuat bagi generasi bangsa," kata Suhada.

Baca juga: Wagub: Ulama tak perlu risau Raperda Pesantren ditolak Kemendagri

Pewarta: Mulyana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021