Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 politikus pengurus/penggerak KLB di Sibolangit menggunakan atribut Partai Demokrat.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta dua pengurus Partai Demokrat sebagai penggugat dan 12 pengurus/penggerak kelompok kongres luar biasa (KLB) sebagai tergugat mediasi telebih dahulu sebelum persidangan berlanjut ke sesi berikutnya.

"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri saat sidang pertama di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, Saifudin bertanya kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai mediator atau penengah yang akan dipilih dalam mediasi itu.

Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan majelis hakim menunjuk mediator.

"Terima kasih Majelis, sesuai dengan prosedur memang harus ada mekanisme mediasi walaupun sebetulnya kami sudah berketetapan hati (bahwa tidak ada solusi damai, red.)," kata Bambang, yang mewakili para penggugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Baca juga: Partai Demokrat ajukan gugatan baru kepada kelompok KLB ke PN Jakpus

Ia melanjutkan, "Kami menyerahkan ke majelis hakim karena kami tidak punya mediator."

Kuasa hukum dari 12 politikus KLB sebagai tergugat pun sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.

"Begini, untuk selanjutnya, kami akan menunjuk hakim mediator karena para pihak tidak menunjuk mediator di luar pengadilan. Kami menunjuk Ibu Bernadette Samosir. Setelah sidang ini, silakan koordinasi dengan panitera untuk menentukan waktunya kapan bersama-sama mediator untuk pertemuan pelaksanaan mediasi atau perdamaian," kata Saifudin Zuhri.

Sidang akan kembali dilanjutkan, kata dia, setelah majelis hakim menerima laporan hasil mediasi dari hakim penengah/mediator.

"Sidang ditunda menunggu hakim mediator. Sidang selesai dan ditutup," kata Saifudin.

Tim Pembela Demokrasi yang menjadi kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky menggugat 12 politikus pengurus/penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 13 April 2021.

Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu merupakan pembaruan atas gugatan serupa yang sebelumnya pernah diajukan oleh Partai Demokrat.

"Ada penambahan jumlah tergugat karena para pelakunya bertambah," kata Bambang.

Baca juga: Partai Demokrat cabut gugatan ke KLB, hakim langsung beri ketetapan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat ada 12 orang yang masuk daftar tergugat, di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.

Dalam gugatan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dua pengurus Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim, antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 politikus itu menggunakan atribut Partai Demokrat.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021