ANTARA - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kementerian Perhubungan Wilayah III Sumatera Barat memeriksa kelaikan angkutan umum yang digunakan untuk transportasi mudik lebaran. Selain memeriksa surat izin dan kelengkapan angkutan umum, BPTD juga mengawasi operasional bus yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Ftri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, hanya dibolehkan beroperasi hingga 5 Mei 2021 karena adanya kebijakan peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei. (Melani Friati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)