Sorong (ANTARA) - Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat mengamankan warga yang kedapatan membawa penyu yang dilindungi di perairan wilayah Kota Sorong.

Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat, Kompol Syarifur Rahman yang dikonfirmasi, Minggu, membenarkan bahwa pihaknya menangkap seorang warga yang kedapatan membawa penyu yang dilindungi di kawasan Suprau Tanjung Kasuari akhir pekan ini.

Dia mengatakan bahwa saat Personil Gakkum Polair Polda Papua Barat melakukan giat lidik di seputaran Tampa Garam, Suprau, dan Tanjung Kasuari di Kota Sorong, menemukan aktivitas masyarakat dengan membawa dua ekor penyu berukuran besar.

Menurut dia, satu ekor penyu sisik hijau masih hidup dan satunya sudah mati hanya tersisa cangkangnya. Warga tersebut berinisial WNF bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Polair Polda Papua Barat untuk dimintai keterangan.

Dikatakan bahwa Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat setelah mengamankan warga dan barang bukti langsung melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Papua Barat terkait penyu tersebut.

Pihak BBKSDA Papua Barat langsung datang ke kantor Direktorat Polair melihat dan melakukan pengobatan awal kepada penyu jenis sisik hijau tersebut karena mengalami luka yang cukup serius.

Selain BBKSDA, kata dia, Direktorat Polair juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong serta Yayasan Penyu Papua.

"Petugas LOKA PSPL Sorong dan Yayasan Penyu Papua langsung turun dan melakukan perawatan terhadap penyu berukuran besar tersebut. Penyu tersebut dititip di Instalasi Pembenihan Akademi Kelautan dan Perikanan dan warga tersebut masih menjalani pemeriksaan," ujarnya

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021