Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan selalu menjaga harkat dan martabat sebagai insan KPK.

"Saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," ucap Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Lili Pintauli bantah pernah komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara.

"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini juga merupakan bagian dari komitmen saya sebagai insan KPK untuk tetap menjaga integritas diri demi menjaga harapan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik dan memegang teguh integritas," ujar dia.

Ia mengatakan posisinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK juga membuatnya telah memiliki jaringan yang luas dan hubungan tersebut tetap terjalin.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tetapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari lah tindak pidana korupsi," kata mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai diduga coba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK

Lili juga memastikan KPK tegas memproses kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Stepanus.

"Saya juga pastikan KPK tegas memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MS dan juga perkara lainnya jika ada, yang melibatkan penyidik KPK SRP dan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh SRP melalui dewan pengawas dan penanganan perkara di KPK ini juga dilakukan secara profesional berdasarkan kepada kecukupan alat bukti dan jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi sebagaimana kami telah buktikan maka kami juga akan proses dengan tegas," ucap Lili.

Baca juga: KPK dalami aliran uang yang diterima penyidik Stepanus Robin

Baca juga: Penyidik KPK Stepanus akui sempat reset ponsel saat ditangkap

Baca juga: Penyidik KPK sebut Wali Kota Tanjungbalai sempat ceritakan masalahnya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021