Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga kurang mampu mengaku telah menerima banyak manfaat setelah selama satu tahun ini pemerintah meluncurkan program pemberian stimulus tarif listrik sebagai dampak pandemi COVID-19.

Pedagang aci di Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Nur Rofiah (37 tahun) mengatakan program stimulus listrik bagi masyarakat kurang mampu seperti dirinya ini telah meringankan perekonomiannya sehari-hari.

"Jualan aci saya sempat berhenti setengah tahun pada awal pandemi. Tapi, untung setelah dapat bantuan listrik ini, bisa jalan lagi," katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.

Ia bersyukur pemerintah meluncurkan program stimulus listrik tersebut karena kini dirinya bisa membiayai kembali sekolah anak-anaknya dari berjualan aci.

Baca juga: PLN: Stimulus diskon listrik tetap diberikan April-Juni 2021

Sebagai pelanggan listrik PT PLN (Persero) berdaya 900 VA subsidi, Nur mendapat diskon 50 persen selama setahun.

Ketika ditanya tentang pengurangan diskon keringanan tagihan listrik per April 2021, Nur mengaku sudah mendengar rencana tersebut.

"Saya dengernya Januari kemarin, berhenti total. Ternyata tidak, masih lanjut. Alhamdulillah, masih ada bantuan, daripada tidak sama sekali," tambah Nur.

Hal senada diungkapkan pelanggan PLN dengan daya 450 VA, Sutomo (50 tahun), yang menerima bantuan diskon 100 persen tagihan listriknya.

Sebagai petugas kebersihan, Sutomo mengaku beratnya beban ekonomi keluarganya akibat pandemi karena harus menafkahi istri dan ketiga anaknya.

"Alhamdulillah, setahun dapat bantuan dari pemerintah. Uangnya buat beli beras. Sekarang tidak apa-apa diskonnya dikurangi, yang penting masih dapat bantuan dari pemerintah," kata warga Kebon Kelapa Tinggi, Matraman, Jakarta Timur, yang sudah menjadi petugas kebersihan selama 23 tahun.

Baca juga: Kementerian ESDM paparkan stimulus tarif listrik hingga triwulan II

Pemerintah memahami pandemi COVID-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat merosot, sehingga memberikan stimulus tarif listrik berupa pembebasan tarif listrik bagi pelanggan listrik berdaya 450 VA dan diskon 50 persen pelanggan 900 VA subsidi sejak April 2020 hingga Maret 2021.

Memasuki April 2021, besaran diskon berkurang 50 persen dari sebelumnya. Selain itu, konsumsi listriknya mulai dibatasi setara 720 jam nyala.

"Kami mengingatkan masyarakat yang sebelumnya mendapat diskon listrik 100 persen agar tidak lupa membayar listrik mulai April ini," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Pemerintah, sambungnya, terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat, kelompok industri, dan komersial di tengah pandemi.

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, pelanggan-pelanggan tersebut tetap menerima subsidi," jelas Rida.

Ia juga mengungkapkan stimulus ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Menurut Rida, perubahan besaran diskon listrik ini berakibat pada tagihan listrik per April 2021.

Selain perbedaan besaran diskon listrik, ada pula perbedaan mekanisme untuk perpanjangan stimulus kali ini, khususnya untuk pelanggan prabayar.

Pelanggan prabayar kini akan mendapatkan diskon tarif listrik pada saat melakukan transaksi pembelian token listrik, sementara pelanggan pascabayar diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

"Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen," ujar Rida.

Selain rumah tangga, pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdiri atas industri kecil 450 VA dan bisnis kecil 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan rekening listrik 50 persen.

Besaran potongan serupa juga diberikan kepada pelanggan berdaya 1.300 VA ke atas dari golongan sosial, bisnis, dan industri yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala dan golongan layanan khusus sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

Rida juga mengatakan PLN telah siap dengan mekanisme penyalurannya. PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021