Keberadaan Dewas diperlukan untuk memperbaiki kekeliruan KPK
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 Indriyanto Seno Adji menyatakan keberadaan Dewas diperlukan untuk memperbaiki kekeliruan KPK.

"Memang saya mendukung (UU KPK, Red), saya secara akademis diminta pendapat mengenai revisi UU KPK, tapi pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim informal adalah 'Kalau Anda datang tujuannya mengeliminasi terhadap Tupoksi KPK saya tidak beri pendapat, tapi kalau tujuan untuk melakukan penguatan dan membangun kinerja KPK, silakan," kata Indriyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta, Kamis.

Indriyanto Seno Adji ditetapkan sebagai Anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 28 April 2021. Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia.

Menurut Indriyanto, lahirnya Pasal 37 B ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, juga memuat masukan yang ia berikan kepada tim pembentuk revisi UU.

"Jadi keberadaan Dewas yang saya maui adalah untuk membangun atau memperkuat adanya pelemahan terhadap sistem 'law enforcement' penegakan hukum KPK. Saya pernah di dalam KPK, jadi saya tahu kelebihan dan kelemahannya yang sempat terbuka maupun yang tidak terbuka, dan yang tidak terbuka itulah yang saya perbaiki," ujar Indriyanto.

Indriyanto mencontohkan bila ada kekeliruan dalam upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab lembaga.

"Suka tidak suka itu tanggung jawab lembaga, saat itu ada putusan untuk kasus (mantan hakim) Syarifuddin, lembaga kami dihukum membayar Rp100 juta, artinya ada kelemahan, itulah yang kami perbaiki," kata Indriyanto.

Hakim Syarifuddin dihukum 4 tahun penjara, karena menerima suap dari kurator saat menjabat sebagai hakim pengawas pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada 2012 lalu.

Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara, sehingga Syarifuddin pun mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi senilai Rp5 miliar meski yang dikabulkan hanyalah Rp100 juta.

"Jadi kalau dikatakan UU KPK lemah, saya tanggung jawab. Saya bisa katakan UU KPK bisa memperkuat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," kata Indiryanto lagi.

Tugas Dewas KPK merujuk pada Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

Terdapat 6 tugas Dewas KPK, yaitu (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik; (4) menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Baca juga: Ketua Dewas KPK ungkap Indriyanto Seno Adji bidani KPK
Baca juga: Firli harap kehadiran Indriyanto dukung semangat pemberantasan korupsi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021