Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Kementerian Keuangam khususnya Ditjen Bea dan Cukai terus bersinergi dalam pemberantasan penyeludupan Narkotika.

"Ini untuk menciptakan Indonesia yang bebas Narkoba," kata Sri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai diberi amanah bersama-sama Polri dan BNN, menjadi leading sektor dalam pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kemenkeu khususnya Ditjen Bea dan Cukai akan terus melalukan sinergi dalam rangka melakukan penanganan dan pengawasan dalam menjaga masyarakat Indonesia dari tindakan-tindakan ilegal.

Baca juga: Kemenkumham bantu ungkap 2,5 ton narkoba jaringan internasional
Baca juga: Polri ungkap kasus 2,5 ton narkotika jenis sabu-sabu
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Aceh


"Terima kasih Kapolri atas instruksinya kepada seluruh jajaran Polri untuk bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, BNN dan Kemenkumham," kata Sri.

Menurut dia, jaringan internasional bekerja sama dengan jaringan yang ada di indonesia, akan terus menerus melalukan upaya dalam menyeludupkan bahan-bahan berbahaya tersebut.

"Ini merupakan ancaman yang sangat nyata," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional, setelah bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Kemenkumham.

Sri menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sinergi yang luar biasa dengan melakukan pengungkapan penindakan terhadap kasus narkotika.

Sri berharap dalam operasi-operasi selanjutnya, untuk mengembangkan data intelijen, serta langkah-langkah operasional, sinergi dan kolaborasi dengan integritas yang tinggi dari seluruh institusi yang penting.

"Sehingga kita bisa melindungi bangsa Indonesia dari ancaman nyata narkoba," kata Sri.

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021