Boyolali (ANTARA News) - Seorang ayah, Irawan Drajat Santoso (23), warga Desa Grogolan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditahan di Markas Kepolisian Resort setempat, dengan tuduhan mencabuli anak tirinya yang baru berusia tujuh tahun.

Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Romin Thaib didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Asnanto, di Boyolali, Rabu, menjelaskan, tersangka kasus pencabulan tersebut kini sudah ditangani oleh aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan. Sekarang masih proses penyidikan," kata Kasat Reskrim AKP Asnanto.

Menurut dia, aksi kasus pencabulan tersebut berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Ketika itu, Irawan pergi ke sebuah panti asuhan di Kecamatan Karanggede, Boyolali. Kedatangan tersangka untuk menjemput anak tirinya berusia tujuh tahun.

Tersangka bersama korban setelah sampai di rumahnya, tidak ada gelagat yang mencurigakan dari sikap Irawan. Korban yang sudah cukup lama tinggal dipanti asuhan bermain bersama dengan teman-teman di kampung. Namun, Irawan meminta korban mandi dan makan ketika hari menjelang sore.

Menurut pemeriksaan tersangka, setelah menghabiskan makan, korban diminta belajar. Setelah itu, tersangka meminta korban masuk kamar untuk tidur. Sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa menit kemudian tersangka menyusul ke kamar tidur.

Tersangka berdampingan dengan korban dan muncul nafsu bejat ayah tiri korban. Rok yang dikenakan korban disingkap ke atas dan tersangka langsung melancarkan aksinya.

Kejadian tersebut diketahui setelah korban melaporkan kepada keluarganya. Korban mengaku telah ditiduri oleh sang ayah tirinya. Mendengar laporan itu, keluarga koban langsung melaporkannya ke polisi.(*)

(U.B018/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010