Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus tes usap palsu Rumah Sakit UMMI, Rabu.

Total ada delapan saksi yang dihadirkan, salah satunya Direktur Umum dan Keuangan RS UMMI Najamudin. Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada saksi, apakah RS UMMI telah mengeluarkan surat tes negatif COVID-19 untuk Rizieq Shihab.

"Belum," kata Najamudin saat menjawab pertanyaan jaksa.

Najamudin menambahkan bahwa Rizieq Shihab pulang dari RS UMMI pada 28 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Rizieq Shihab masuk RS UMMI pada 24 November 2020 lalu dengan berstatus reaktif COVID-19 setelah sebelumnya telah dilakukan tes cepat antigen oleh dokter relawan Mer-C Hadiki Habib yang telah memberikan kesaksian di persidangan pada 21 April 2021.

Baca juga: Kuasa hukum: Munarman jadi tersangka dugaan terorisme
Baca juga: Munarman berencana ajukan praperadilan


Rizieq Shihab kemudian diketahui terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa jam sebelum pulang dari RS UMMI berdasarkan keterangan Nuri Indah Indrasari, dokter spesialis patologi klinik RSCM yang juga telah dihadirkan sebagai saksi.

"Pada Jumat, 27 November 2020, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya ada bahan swab," ujar Nuri Indah Indrasari dalam sidang.

Berdasarkan informasi dari petugas laboratorium RSCM, sampel tersebut dikirim oleh Hadiki Habib.

"Hasil keluar pada pukul 16.00 WIB, hasilnya positif COVID-19. Di daftar atas nama Muhammad R, sesuai dengan formulir permintaan," katanya.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021