Perkuliahan secara tatap muka tidak digelar seiring dengan diberlakukannya PPKM akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Provinsi Kalbar
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak menutup seluruh aktivitas kampus di Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu menyikapi ditemukannya  42 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin  mengatakan langkah penutupan kampus sebagaimana instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji bahwa seluruh kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi di Kalbar untuk sementara ditutup.

"Perkuliahan secara tatap muka tidak digelar seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Provinsi Kalbar," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, Satgas COVID-19 Kota Pontianak langsung melakukan "tracing" ulang terhadap mahasiswa di kampus Poltekkes Pontianak.

"Selanjutnya, terhadap mahasiswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan diisolasi ketat di Rusunawa Nipah Kuning dan Upelkes," ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap mahasiswa Poltekkes, jumlah CT yang dikandung rendah, sementara kandungan viral loadnya cukup tinggi.
Baca juga: Pontianak kembali tunda pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah
Baca juga: Pontianak menindak 200 pengelola warung pelanggar protokol kesehatan


Adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Kalbar menyebabkan daerah ini ditetapkan dalam PPKM. Pemkot Pontianak juga memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah.

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dari COVID-19," ungkapnya.

Edi menambahkan, meskipun vaksin COVID-19 sudah disuntikkan terhadap sebagian masyarakat, namun hal itu tidak menjamin pandemi COVID-19 berakhir.

"Kita tetap harus ikhtiar dan berupaya untuk bisa bertahan dan melawan serta mengendalikan COVID-19 di Kota Pontianak," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan, pihaknya telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan di Kalbat.

Sutarmidji mengatakan, alasan mengapa Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro ini, karena tingkat terjangkitnya COVID-19 di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ketapang, Sintang, Mempawah dan Landak angkanya cukup tinggi.

"Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ujarnya.
Baca juga: Pontianak wajibkan pedagang-pengunjung pasar tradisional pakai masker

Pewarta: Andilala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021