"Sudah ada yang melapor bahwa tahun lalu tidak terbayarkan, baru satu perusahaan,"...
Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang mengemukakan pihaknya baru-baru ini telah menerima laporan terkait THR  yang tidak terbayarkan di tahun 2020.

"Sudah ada yang melapor bahwa tahun lalu tidak terbayarkan, baru satu perusahaan," ujarnya di Makassar, Sabtu.

Maka, pihak pengawas Disnakertrans langsung dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan, kemudian mempersiapkan tindakan pertama berupa surat teguran jika perusahaan ini belum bisa membayarkan THR para karyawannya tanpa alasan yang jelas.

"Kita sudah turunkan pengawas, cari tahu kenapa tidak dibayarkan. Jika hasil evalusi sudah dilakukan maka akan dilayangkan surat teguran kepada perusahaan," tambah Darmawan.

Menurut Darmawan, setiap perusahaan telah diberikan keringanan untuk mencicil pembayaran THR hingga Desember akibat pandemi COVID-19 yang ikut berdampak pada ekonomi.

"Jika ketidakmampuan bayar THR akibat COVID-19, maka ini harus dibicarakan dengan pegawainya, jika tidak bisa akan dilakukan tindakan," tambah dia.
Baca juga: Pemprov Sulsel bentuk posko pengaduan THR
Baca juga: Pemprov Jatim luncurkan 55 posko pengaduan THR


Darmawan menyebut ada batas waktu pada masing-masing tindakan. Misalnya jika tindakan pertama tidak diindahkan pihak perusahaan, maka berjarak satu pekan akan kembali dilakukan tindakan kedua berupa penutupan cabang, lalu pada tingkat ke tiga dilakukan pembekuan kantor utama oleh izin yang dikeluarkan PTSP Sulsel.

Pada 2020, Disnakertrans telah menerima laporan terkait 10 perusahaan yang tidak bisa membayar THR para karyawannya secara tepat waktu akibat pandemi COVID-19. Sehingga diberi waktu hingga 31 Desember 2020 untuk dibayarkan meski dengan cara dicicil.

Hanya saja, lanjut Darmawan, berdasarkan perkembangan yang ada, tidak ada laporan terkait hal tersebut sehingga dinilai THR itu telah dibayarkan pihak perusahaan ke karyawannya.

Namun demikian, pihaknya akan tetap kembali melakukan pengawasan kepada 10 perusahaan terlapor di 2020 terkait kewajiban pemberian THR bagi para karyawannya.

"Sampai jatuh tempo H-7, maka kami keluarkan tindakan pertama. Mereka harus memenuhi kewajibannya jika tidak, mereka harus tunjukkan ketidakmampuannya, menunjukkan pembukuan," ujarnya.
Baca juga: Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan H-10 Lebaran

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021