Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebutkan Inspektorat terkendala COVID-19 dalam pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan bahwa inspektur yang memeriksa Kepala BPPBJ 
diketahui sedang terpapar COVID-19 sehingga belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan.

"Inspekturnya lagi COVID-19. Kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan, sampai saat ini masih berjalan," kata Maria di Jakarta, Rabu.

Maria mengatakan, inspektur pemeriksa terhadap Kepala BPPBJ terpapar COVID-19 dan mulai tidak masuk kantor sejak Senin (19/4) lalu.

Apabila sudah ada keputusan, Maria segera memberikan informasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia mengatakan proses pemeriksaan tidak mengalami penundaan dan terus berjalan, nantinya hasil pemeriksaan akan diberikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian Anies akan memberikan keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut. "(Sanksi) Yang diberikan apa, nanti BKD akan memproses SK (surat keputusan)nya, sejauh ini kita tunggu dulu ya," kata dia.

Baca juga: Anies benarkan penonaktifan Kepala BPPBJ karena ada dugaan pelecehan
Baca juga: DKI jamin kasus Kepala BPPBJ tidak ganggu kinerja pemerintahan


Maria mengatakan, apabila diputuskan akan ada sanksi mutasi atau pemecatan, maka kepala BPPBJ akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Eselon dua, jadi bisa antara SKPD yang ada atau bisa melalui seleksi terbuka, itu mekanismenya," kata Maria.

Namun hingga saat ini belum dibuka kesempatan untuk jabatan BPPBJ DKI Jakarta karena belum ada putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Sebelumnya, Anies menyebut Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dibebastugaskan lantaran laporan dua dugaan kasus, yaitu tindak pelecehan seksual dan perselingkuhan.

Anies berjanji menindak tegas Blessmiyanda dan orang-orang yang mencoba menutupi kasus tersebut apabila laporan tersebut terbukti benar.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies, Senin (29/3).

Blessmiyanda dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta dan digantikan Sigit Wijatmiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Blessmiyanda membantah dirinya dibebastugaskan lantaran kasus pelecehan seksual. Menurut Blessmiyanda, dirinya difitnah karena jabatan strategis sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Saya mah setiap hari diancam jadi Kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, jadi enggak masalah," kata Blessmiyanda.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021