Surabaya (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor wilayah IV Surabaya mendorong masyarakat untuk bisa melaporkan apabila ada pelanggaran persaingan usaha khususnya untuk harga kebutuhan pokok pada Ramadhan dan jelang Lebaran 2021.

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy R Sutrisno di Surabaya, Selasa mengatakan, pelaporan itu penting untuk menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok pada Ramadhan dan Lebaran 2021.

“KPPU terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, khususnya selama bulan Ramadhan di sektor pangan," kata Dendy, menjelaskan.

Oleh karena itu, KPPU mengharapkan dukungan setiap pihak untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran persaingan usaha di berbagai komoditas bahan pokok tersebut.

Sebelumnya, KPPU Kanwil IV turut serta dalam inspeksi mendadak memantau harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021, bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Pasar Wonokromo Surabaya.

Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut, hal yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak itu adalah masyarakat dapat terlayani untuk mendapatkan bahan pokok dan harga yang wajar.

“Harga daging sapi di Pasar Wonokromo Rp110 ribu per kilogram, ini mungkin harga daging sapi yang paling murah dibandingkan wilayah lainnya, karena memang Jawa Timur adalah penghasil," ujar Lutfi.

Harga gula juga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500. dan harga cabai juga sudah turun di kisaran Rp60 ribu per kilogram, khususnya cabai rawit merah dan lainnya.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemerintah Jawa Timur, Wali Kota Surabaya bahwa harga secara umum terpantau baik dan stabil untuk Ramadan dan Idul Fitri," kata Lutfi.

Baca juga: KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok
Baca juga: Ini alasan KPPU sanksi Gojek Rp3,3 miliar

Baca juga: KPPU Surabaya sebut 22 pelaku usaha belum bayar denda putusan

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021