Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI untuk kebutuhan Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp75 ribu hingga 100 lembar dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR https://pintar.bi.go.id/," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Menurut dia, penukaran UPK Rp75.000 edisi khusus itu bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

"Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," katanya.

Ia menjelaskan UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya.

Selama ini, lanjut dia, sebagian warga beranggapan uang Rp75 ribu yang dicetak khusus itu merupakan souvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

"Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," katanya.

Bank Indonesia juga mendorong UPK Rp75 ribu bisa digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan bukan hanya untuk koleksi saja demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut.

Sementara salah seorang warga Bondowoso Farida mengatakan sejak lama ingin memiliki pecahan Rp75 ribu sejak awal peluncuran pada Agustus 2020, namun saat peluncuran beberapa waktu lalu kuotanya selalu penuh.

"Lama saya tidak update informasi UPK itu karena kesibukan bekerja. Alhamdulillah hari ini mendapat informasi kalau penukaran pecahan Rp75 ribu bisa sampai 100 lembar, jadi saya bisa menukar dengan mengajak keluarga yang lain," katanya.

Baca juga: BI ajak masyarakat gunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai THR Lebaran

Baca juga: BI perluas akses penukaran UPK 75 RI dengan libatkan semua bank

 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021