Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah sebagai pendukung kebijakan pemerintah melarang aparatur sipil negara mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Dalam edaran tersebut, Pemkot Pangkalpinang melarang seluruh ASN mudik lebaran atau bepergian ke luar daerah dan ini juga berlaku bagi keluarganya, mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, surat edaran tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat, salah satunya tentang larangan mudik bagi ASN.

"Meskipun seluruh ASN wajib patuh aturan tersebut, namun tetap ada pengecualian jika ada urusan penting dan mendesak yang dibuktikan dengan surat izin dari kepala daerah yakni Wali Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Baca juga: Kakorlantas tegaskan tidak rekomendasikan mudik sebelum 6 Mei
Baca juga: Epidemiolog dukung penegakan aturan larangan mudik
Baca juga: Kadin menilai larangan mudik tidak perlu diadakan


Apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN itu, sesuai aturan yang berlaku.

"Ada sanksi untuk ASN yang melanggar, dengan mengikuti peraturan Pemerintah Pusat. Pada intinya kebijakan ini diterbitkan untuk membantu mengurangi dan membatasi penyebaran COVID-19," katanya.

Untuk itu diimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang mengikuti aturan yang telah ditetapkan terkait larangan mudik.

"Saya selaku Sekda Kota Pangkalpinang menginstruksikan seluruh ASN mengikuti aturan yang telah diterbitkan, kecuali terjadi hal-hal mendesak namun tetap harus seizin Wali Kota," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021