Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif
Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC mulai 15 April 2021 akan menyesuaikan tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," kata SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Dini mengatakan IPC telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu. Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB pada 15 April 2021 di pelabuhan Tanjung Priok.

Ia menjelaskan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285.500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85 ribu/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75 ribu per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Lanjut Dini, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per bok. Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75 ribu per bok. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp23 ribu per bok (8,7 persen).

Tidak hanya itu, Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain Ginsi, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

Ia pun menambahkan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marvest).

"Pada 23 Februari 2021 Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," katanya.

Baca juga: IPC paparkan upaya antisipasi dampak efek domino di Terusan Suez
Baca juga: IPC Terminal Peti Kemas bagikan perlengkapan prokes di pelabuhan
Baca juga: IPC targetkan pertumbuhan kinerja operasional pada 2021

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021