Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Kenneth Raymond Allan yang bekerja di sektor pertambangan dan industri soal keberadaan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) saat menjadi buronan.

KPK, Senin (12/4) memeriksa Kenneth sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka SMT kepada Eni Maulani Saragih dan dikonfirmasi juga mengenai keberadaan tersangka SMT saat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK dalami proses pelarian tersangka Samin Tan

Selain Kenneth, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan, yakni Direktur PT BLEM Nenie Afwani dan karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga.

"Namun, keduanya tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada panggilan selanjutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menahan Samin Tan pada Selasa (6/4) setelah ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta, Senin (5/4). Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya, diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: Tertangkapnya Samin Tan setelah hampir satu tahun buron
Baca juga: KPK panggil Direktur Borneo Lumbung Energi terkait kasus Samin Tan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021