Proses pengerjaan rumah akan dilakukan oleh TNI Polri
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan akan segera melakukan rehabilitasi atau pembangunan terhadap rumah-rumah yang rusak akibat bencana gempa bumi yang melanda wilayah tersebut pada Sabtu (10/4).

Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa, saat ini, seluruh pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Malang, tengah melakukan pendataan terhadap jumlah rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,1 itu.

"Ini sedang dilakukan pendataan, setelah pendataan selesai kita akan bangun. Diharapkan dalam minggu ini sudah kita bangun," kata Sanusi, di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa.

Sanusi menjelaskan, bantuan yang akan dipergunakan untuk proses pembangunan kembali rumah warga yang terdampak tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Sanusi, besaran bantuan tersebut akan dilihat dari jenis kerusakan pada rumah warga terdampak. Rumah rusak berat, akan mendapatkan bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

Baca juga: Gubernur Jatim naik motor tinjau lokasi terdampak gempa di Lumajang

Baca juga: Khofifah: Bantuan hunian sementara korban gempa cegah klaster baru


"Proses pengerjaan rumah akan dilakukan oleh TNI Polri. Sehingga, pendanaan itu murni bisa dipergunakan untuk bahan bangunan," kata Sanusi.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, hingga 12 April 2021, total rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa yang mengguncang wilayah Kabupaten Malang tersebut mencapai 3.748 unit.

Dari jumlah tersebut, terbagi dari sebanyak 1.018 unit rusak berat, 1.130 unit rusak sedang dan 1.600 unit rusak ringan. Kerusakan tersebut, tersebar di sebanyak 25 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, gempa juga merusak fasilitas umum seperti 170 bangunan sekolah, sembilan unit fasilitas kesehatan, 51 rumah ibadah, dan 15 unit fasilitas umum lainnya.

BNPB menyatakan bahwa bantuan untuk pembangunan rumah tersebut, bisa diperoleh ketika pemerintah daerah mengajukan pendanaan. Pengajuan tersebut, harus menyertakan nama dan alamat, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga terdampak.

Baca juga: BPBD Kabupaten Malang catat 3.682 rumah rusak akibat gempa

Baca juga: PMI Kabupaten Malang siapkan tempat pengungsian untuk ratusan warga


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021