Perlu kajian mendalam mengenai kemungkinan negara menyediakan anggaran untuk mendanai seluruh kebutuhan partai.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong partai politik (parpol) agar mengimplementasikan sistem integritas partai politik (SIPP).

"KPK berencana mengunjungi DPP partai untuk berdiskusi mengenai SIPP. Kami berharap mereka bisa mengimplementasikan dorongan KPK untuk menerapkan SIPP ini," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK bersama Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) membahas konsep SIPP yang akan didorong untuk diimplementasikan parpol. Kegiatan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Wawan menyebutkan SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.

Dalam kunjungan ke parpol nantinya, kata dia, KPK akan menyosialisasikan SIPP dan Tools of Assessment (ToA) untuk SIPP.

Baca juga: DPR sebut anggota parpol bagikan traktor, Mentan: Tidak ada perintah

Dengan penerapan SIPP, dia berharap parpol dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, serta menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pada tahun 2016 dan 2017, KPK pernah bekerja sama dengan P2P LIPI yang menghasilkan konsep tentang SIPP.

Hasil kajian mengidentifikasi lima masalah utama penyebab rendahnya integritas parpol, yakni belum ada standar etika partai dan politikus, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai yang berasal dari negara, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.

Menyinggung hasil kajian, Peneliti P2P LIPI Mochamad Nurhasim mengatakan bahwa pendanaan merupakan persoalan utama dalam pengelolaan parpol di Indonesia.

Dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol, menurut dia, pola pendaaan harus diatur sedemikian rupa.

Baca juga: Pemkab Pekalongan anggarkan bantuan parpol Rp1,103 miliar

Salah satu gagasan untuk memperbaiki pola pendanaan parpol, kata dia, adalah kajian mendalam mengenai kemungkinan negara menyediakan anggaran untuk mendanai seluruh kebutuhan partai.

"Artinya, partai mengandalkan pendanaannya sebagian besar dari negara. Konsekuensinya, partai harus melaporkan secara rapi dan reguler mengenai pemakaian dana negara tersebut dan negara pun berhak mengaudit seluruh pembiayaan partai," kata Nurhasim.

Namun, kata dia, usulan menaikkan besaran pendanaan parpol bukan upaya semata meningkatkan keuangan parpol. Hal tersebut harus diikuti oleh parpol dengan berkomitmen menerapkan SIPP.

KPK pun mengharapkan implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalkan persoalan-persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol.

Selain mendorong SIPP, KPK pada tahun 2021 juga akan melaksanakan beberapa program lain, yakni menyelenggarakan Program Pembinaan Kader Partai Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Program Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Program Pemilih Pemilu Berintegritas, dan webinar politik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021