Untuk RT dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan dengan penerapan prokes ketat
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan di bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah setempat harus disesuaikan dengan zona resiko kasus COVID-19 yang ditentukan di masing-masing wilayah itu.

"Untuk RT dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadhan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19 yang telah diterbitkan dan ditandatangani pada 6 April 2021.

Di wilayah RT zona hijau atau tidak terdapat kasus COVID-19, dan zona kuning yang ada kasus satu - dua rumah dapat melaksanakan buka puasa bersama dan sahur bersama, maupun pengajian secara terbatas khusus untuk jamaah lingkungan masjid atau mushala sekitarnya.

Kemudian untuk Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi jamaah di lingkungan pedukuhan atau RT masing-masing, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bantul bertambah 98 menjadi 10.456 orang
Baca juga: Di Bantul-DIY, kesenian di hajatan masyarakat dibolehkan sesuai prokes


Sedangkan wilayah RT zona orange yaitu terdapat kasus COVID-19 tiga sampai lima rumah, dan RT zona merah yang terdapat kasus lebih dari lima dapat melaksanakan kegiatan Ramadhan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/mushola, dan mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Tidak dianjurkan melakukan acara berbuka puasa bersama atau sahur bersama, dan agar dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah. Sedangkan untuk pengajian dan sejenisnya dengan jumlah peserta banyak dan menghadirkan penceramah dari luar agar ditiadakan," bunyi edaran tersebut.

Tetapi untuk kegiatan Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi jamaah di lingkungan pedukuhan atau RT masing-masing, dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang dinanti umat islam, namun berbagai kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan harus berpegang pada protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama.⁣

"Agama juga mewajibkan kita untuk menjaga keselamatan jiwa dan raga dari ancaman yang nyata. Semua ulama sepakat bahwa pandemi ini merupakan ancaman yang nyata bagi kita semua, karena itu ibadah selama ramadhan harus dengan mentaati protokol kesehatan dalam rangka memenuhi kewajiban agama," katanya.
Baca juga: Bantul programkan padat karya infrastruktur di 163 titik pada 2021
Baca juga: Ketua DPD apresiasi pembentukan Taruna Tani di Bantul

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021