penyidik masih akan mendalami laporan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kini tengah mempelajari laporan mantan asisten rumah tangga (ART) Bams eks Samson dan Desire Tarigan terkait dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan orang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan soal adanya laporan yang dilayangkan terhadap Bams dan ibunya, Desire.

Baca juga: "Fee" bansos COVID-19 dipakai untuk bayar Hotma Sitompul Rp3 miliar

"Hari Rabu yang lalu memang ada laporan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB inisialnya I, dia adalah pembantu rumah tangga. Yang dia laporkan adalah tempat dia bekerja sendiri inisial saudari DT, V, PR, BR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Adapun pasal dalam laporan mantan ART yang berinisial I tersebut adalah dugaan tindak perampasan kemerdekaan.

"Jadi dilaporkan di sini disangkakan merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik di Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 30 Undang-Undang ITE," ujarnya.

Baca juga: Hotma dikonfirmasi soal pembayaran saat bantu kasus hukum di Kemensos

Kepada polisi, korban I mengaku kejadian dugaan penyekapan tersebut terjadi pada 24 Febuari lalu. Saat ini itu I sempat dikunci dalam kamar selama satu hari.

Korban I mengaku dipecat oleh majikannya, sehari setelah disekap dan tindakan tersebut yang membuat korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Sekitar tanggal 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama satu hari, itu pengakuan daripada si pelapor. Tapi tanggal 25 (Februari) dilepas kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya sehingga pelapor merasa tidak menerima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Hotma Sitompul dipanggil KPK terkait kasus bansos

Yusri mengatakan saat ini pihak penyidik masih akan mendalami laporan tersebut.

Adapun langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor maupun terlapor.

"Nantinya kalau memang memenuhi unsur persangkaannya nanti kita lakukan penyelidikan. Kemungkinan kita juga lakukan 4 terlapor ini kita klarifikasi termasuk pelapor juga," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021