Malang (ANTARA News) - SMA Negeri 5 Malang, Jawa Timur, menyatakan tidak menemukan ijazah SMA milik Walikota Batu Eddy Rumpoko, padahal ijazah itu digunakan Eddy ketika mendaftarkan diri ke KPU pada Pilkada Kota Batu 2007.

"Eddy memang menempuh pendidikan di sekolah ini. Akan tetapi, kami tidak menemukan ijazahnya," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Malang, Supriyono, di Malang, Kamis.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan memalsukan ijazah SMP Taman Siswa Surabaya.

Supriyono mengungkapkan, Eddy masuk ke SMA Negeri 5 Malang langsung duduk di kelas II karena kelas I telah ditempuhnya di sebuah SMA di Surabaya.

Sayang, Suproyono tidak mengetahui persis nama SMA di Surabaya itu. "Saya lupa, Eddy kelas I di SMA mana. Pokoknya dari SMA yang ada di Kota Surabaya," katanya.

Supriyono pernah dipanggil Polwiltabes Surabaya dalam kasus ijazah palsu SMP milik Eddy.

Kepada penyidik, dia mengaku tidak mengetahui ijazah yang digunakan Eddy sebagai syarat administrasi untuk mendaftarkan diri ke KPU Kota Batu sebagai calon walikota itu berasal dari SMA Negeri 5 Malang.

"Saya hanya mengetahui bahwa Eddy pernah bersekolah di sini. Sementara terkait ijazahnya, ketika itu saya belum menjabat sebagai kepala SMA Negeri 5," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, M Shofwan, memastikan bahwa data legalisasi atau pindahan dari kota lain ke Kota Malang, sepenuhnya ada pada sekolah.

"Biasanya kalau masalah legalisasi atau pindahan, itu terletak di masing-masing sekolah, bukan di Disdik," katanya.

Disdik tidak mengetahui permasalahan legalisasi Eddy Rumpoko yang digunakan untuk mendaftar. "Silakan tanya di SMA Negeri 5," kata Shofwan. (*)

M038/I007/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010