Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita hukum kemarin (Kamis 8/4) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari KPK pecat pegawai terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram hingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
 
 
 
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 
 
 
KPK pecat pegawai terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram
 
KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
KPK: Dikabulkannya PK advokat Lucas lukai rasa keadilan masyarakat
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas oleh Mahkamah Agung (MA) melukai rasa keadilan masyarakat.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Polisi Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE
 
Satuan Lalu lintas Polres Kota Surakarta mengungkap mobil tanpa surat-surat yang sah (bodong) berkat program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Solo, Jawa Tengah.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Pengadilan terima berkas dakwaan eks Menteri KKP Edhy Prabowo
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta lima orang terdakwa lainnya.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini
 
 
 
Mahkamah Agung kabulkan PK Lucas yang halangi penyidikan KPK
 
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021