Kami juga mengimbau agar pembayaran zakat fitrah boleh dibayar di awal Ramadhan jangan menunggu menjelang akhir Ramadhan
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperbolehkan umat Islam di daerah itu melaksanakan Shalat Tarawih di masjid pada Ramadhan mendatang dengan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

"Shalat Tarawih boleh dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Babel Zayadi di Tanjung Pandan, Belitung, Kamis (8/4).

Dia menjelaskan jika wilayah dengan penyebaran COVID-19 masih tinggi atau mengkhawatirkan maka sebaiknya Shalat Tarawih dilaksanakan di rumah.

"Kalau misalnya memang ada wilayah yang penyebaran COVID-19 masih ganas itu boleh Shalat Tarawihnya di rumah, terutama bagi para orang tua dan lansia," ujarnya.

Baca juga: Babel sediakan pasar kaget Ramadhan berstandar COVID-19

Ia mengimbau pengurus masjid yang akan menyelenggarakan Shalat Tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, masker, hingga pengecekan suhu tubuh.

"Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan menuruti protokol kesehatan maka pengurus masjid boleh menegurnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Dia juga mengajak umat Islam di daerah itu untuk mengisi Ramadhan 1442 Hijriah dengan memperbanyak zikir kepada Allah SWT dan mengintropeksi diri sehingga ibadah puasa dilakukan dengan khusyuk.

"Kami juga mengimbau agar pembayaran zakat fitrah boleh dibayar di awal Ramadhan jangan menunggu menjelang akhir Ramadhan," ujarnya.

Baca juga: Selama Ramadhan Pemkab Bangka Barat salurkan bantuan Rp295.960.000
Baca juga: Menikmati berbuka di Pantai Tanjungkalian

Pewarta: Kasmono
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021