Jakarta (ANTARA) - Pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta hari ini buka hingga pukul 14.00 WIB pada Rabu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 WIB di sejumlah lokasi berikut:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Selasa, ini lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Ini lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Senin

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021