perkara mereka saling berhubungan
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 12 April 2021.

"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa.

Alex mengatakan ketiga perkara yang akan disidangkan adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus akan jadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab

"Untuk para saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai disiarkan atau tidak, kita lagi rapat apakah dijalankan atau tidak," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila waktu tidak memungkinkan maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan ditunda.

"Kita lihat karena yang tahu majelis hakim kalau memungkinkan diselesaikan hari itu juga tapi kalau tidak ya ditunda," jelas Alex.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum atas dakwaan JPU dalam persidangan dengan agenda putusan sela.

"Jadi untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," kata Suparman Nyompa sebelumnya.

Baca juga: Eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung juga ditolak hakim

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021