Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur  di Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat di LTC Glodok
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Ada pun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun

Baca juga: Ini lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Senin

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021