Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung memberikan keringanan berupa pembebasan denda satu tahun sebelumnya untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Lampung, keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu akan diberikan kepada masyarakat," ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak antara lain pembebasan bagi pokok tunggakan dan denda kendaraan 1 tahun berjalan, pembebasan denda ataupun pokok tunggakan BBN-KB kedua dalam daerah.

"Pembebasan terhadap denda tahun lalu, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) akan diberikan pula," ucapnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak tersebut wajib pajak harus membawa persyaratan yang meliputi BPKB, STNK, SKPD tahun terakhir, KTP, surat keterangan fiskal antardaerah bagi kendaraan yang melakukan mutasi.

"Selanjutnya kuitansi jual beli ataupun faktur bagi kendaraan yang melakukan BBNKB kedua serta menyiapkan bukti cek fisik dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut wajib pajak dapat segera ikut serta dalam program pemutihan pajak," katanya.

Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman yang telah disediakan yakni www.pemutihanlampung.com.

"Dalam meminimalisir adanya penyebaran kasus COVID-19 pelaksanaan program pemutihan pajak terbagi dalam tiga sesi, pada Senin hingga Jumat dengan jumlah 50 orang wajib pajak dalam satu sesi, sedangkan pada Sabtu hanya akan ada dua sesi," ujarnya lagi.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021