Cibinong, Bogor (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto memastikan semua anggota legislatif di wilayahnya yang berjumlah 55 orang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua anggota sudah menyampaikan laporan secara online sebelum batas waktu akhir penyerahan ditutup jam 12 malam kemarin 31 Maret 2021. Ada yang sudah dinyatakan lengkap dan ada juga statusnya masih dalam antrian untuk diverifikasi," ungkap Rudy di Cibinong, Bogor, Kamis.

Politisi Partai Gerindra itu mengapresiasi kepatuhan yang ditunjukkan para anggota legislator. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai wajar atau tidaknya harta kekayaan para anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Angka kepatuhan LHKPN DPRD Kabupaten Bogor baru 6,56 persen

"Prinsipnya kami telah menjalankan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN setiap tahun. Dan selama ini, semua anggota belum pernah tidak melaporkan LHKPN," kata Rudy.

Pasalnya, batas penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) telah berakhir pada Rabu (31/3). Berdasarkan data dari laman resmi KPK, elkpn.go.id dari sebanyak 378.072 wajib lapor, yang telah menyampaikan LHKPN yaitu sebanyak 356.133 atau 94,20 persen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.698 berkas dinyatakan lengkap, 39.256 berkas belum lengkap dan 100.170 berkas masih dalam antrean. Dengan demikian, tingkat kepatuhan dihitung berdasarkan jumlah status pelaporan LHKPN seluruh wajib lapor 57,32 persen.

Baca juga: Peran masyarakat dibutuhkan pantau kejujuran pejabat sampaikan LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4), meminta masyarakat membantu memantau kekayaan para pejabat.

"Masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara, jika melihat ada yang ganjil," kata Firli Bahuri.

Ia mengatakan peran masyarakat penting dalam pencegahan korupsi. Dia meminta masyarakat melapor bila ada dugaan praktik rasuah yang terlihat dari LHKPN pejabat negara.

"Masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," tuturnya.

Baca juga: Ketua KPK: Penyampaian LHKPN potret kejujuran penyelenggara negara

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021