kami harus menghargai daerah-daerah yang sekarang konsentrasi dalam penanganan pandemi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa penghargaan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan Adipura tetap ada meski rentang waktunya belum ditentukan.

"Adipura itu bukan hilang tapi memang dalam masa wabah pandemi COVID-19 ini kami harus menghargai daerah-daerah yang sekarang konsentrasi dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media virtual, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: KLHK: Piutang penerimaan penggunaan kawasan hutan capai Rp2,6 triliun

Namun, meski Adipura belum bisa dilaksanakan, KLHK tetap melakukan pembinaan Adipura dengan adanya klasifikasi yang telah dibuat.

Vivien mengatakan fokus pembinaan adalah materi pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional tempat pembuangan akhir dengan jika masih menggunakan sistem terbuka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Adipura.

Selain itu, pembinaan juga akan fokus pada penyediaan ruang terbuka hijau publik dan penyusunan kebijakan strategi daerah (Jakstrada) terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu

Terkait Adipura yang seharusnya diumumkan pada tahun 2020, Vivien mengatakan tidak akan diumumkan kepada publik karena saat itu fokus pada penanganan pandemi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Sarwono Kusumaatmadja mengatakan pelaksanaan Adipura berikutnya tidak akan menggunakan data lama yang dikumpulkan pada 2019.

Baca juga: KLHK dorong perluasan kerja sama pemanfaatan sumber daya genetik

"Adipura berikut hanya bisa dibuka kembali kalau ketentuan-ketentuan baru dan penyempurnaan itu sudah cukup dilaksanakan secara operasional jelas, baru kemudian bisa dibuka," kata Sarwono.

Dia menegaskan bahwa prioritas sekarang difokuskan kepada pandemi dan pelaksanaan Adipura tidak akan dilakukan secara prematur untuk memastikan relevansinya.

Babak baru Adipura, tegas Menteri Lingkungan Hidup periode 1993-1998 itu, harus disertai dengan penyempurnaan organisasi dan memperbarui semua ketentuan dengan perkembangan terakhir di bidang kebijakan publik.

Baca juga: KLHK tekankan daerah dengan TPA "open dumping" tidak dapat adipura

Baca juga: Gubernur Kalsel harapkan perolehan Adipura meningkat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021