Pemusnahan barang impor ilegal di Banda Aceh

  • Rabu, 31 Maret 2021 12:57 WIB

Petugas Bea Cukai bersama Karantina Pertanian, BPOM dan Satpol PP memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabeaan C Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/3/2021). Pemusnahan sejumlah barang milik negara hasil penindakan berupa produk impor ilegal itu terdiri dari, sejumlah kosmetik, minuman beralkohol, rokok, sextoys, handphone, busur dan panah serta pakaian bekas. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Petugas Bea Cukai bersama Karantina Pertanian, BPOM dan Satpol PP memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabeaan C Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/3/2021). Pemusnahan sejumlah barang milik negara hasil penindakan berupa produk impor ilegal itu terdiri dari, sejumlah kosmetik, minuman beralkohol, rokok, sextoys, handphone, busur dan panah serta pakaian bekas. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait