Pengungkapan ini dilakukan hasil operasi gabungan diberi sandi Operasi Dewa Ruci 2021
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai ungkap peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan Pulau Sumatera dan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti 42,337 kg sabu dan 85.038 butir ekstasi beserta enam orang tersangka.

"Pengungkapan ini dilakukan hasil operasi gabungan diberi sandi Operasi Dewa Ruci 2021," ungkap Krisno.

Dalam Operasi Dewa Ruci 2021 yang melibatkan Ditrektorat Tindak Pidana Narkoba, Direktorat Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Bakamla tersebut dilakukan di pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara.

Lokasi pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatara Utara. Dua tersangka berinisial RW (41) dan MY (38) ditangkap dengan barang bukti didapat dari kedua pelaku 42.337 gram atau 42,3 kg sabu dan 40.038 butir ekstasi serta H5 10 butir.

"Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan," tutur Krisno.

Menurut dia, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah Medan.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap satu warga Irak terkait "human trafficking"

Baca juga: Bareskrim: Laporan sementara ledakan di Makassar dari bom bunuh diri


Lokasi pengungkapan kedua di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," ungkap Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Krisno mengatakan ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Terhadap para tersangka ini, lanjut Krisno, dikenakan pasal berlapis tentang memiliki, menguasai dan mentransitkan, sampai keberatan kejahatan narkotika terorganisir sebagaimana dimaksud Pasal 132 baik ayat 1 atau 2 disesuaikan dengan alat bukti yang ada.

Pasal yang kenakan untuk tersangka RW dan MY yakni, Pasal 62, Pasal 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk tersangka MA, MM dan FK, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Bareskrim Polri jadwalkan periksa 7 saksi "unlawful killing"

Baca juga: Bareskrim Polri proses laporan dugaan penipuan petinggi Sinarmas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021