di Jawa nanti kehilangan sumber-sumber energi oksigennya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyambut baik usulan dari Komisi IV DPR RI tentang menggunakan kawasan hutan di Pulau Jawa yang sudah mengalami kerusakan parah untuk menjadi area konservasi.

"Saya juga menangkap beberapa hal yang sangat baik dan kami segera exercise menjadi kebijakan seperti misalnya hutan Jawa yang sangat parah dan tidak bisa diapa-apakan lagi memang mungkin sangat baik dipertimbangkan untuk langsung menjadi konservasi," kata Menteri LHK Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Senin.

Siti mengatakan hal itu menjadi pertimbangan dan jika memungkinkan maka dapat menjadi kebijakan nyata.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari Partai Golongan Karya meminta pemerintah tidak menggunakan kawasan hutan untuk program ketahanan pangan atau food estate. Dibandingkan hal tersebut, dia mendorong adanya pemetaan kebutuhan pangan masing-masing daerah dan menggunakan keunggulan masing-masing wilayah untuk memproduksi pangan yang dibutuhkan.

Hal itu dapat dilakukan untuk menghindari alih fungsi lahan secara masif. Dedi menyebut bagaimana mengubah lahan secara ekstrem dapat berakibat dengan adanya bencana alam seperti longsor dan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia.

"Jangan sampai daerah-daerah yang sudah padat seperti di Jawa nanti kehilangan sumber-sumber energi oksigennya yang hilangnya pohon karena alih fungsi lahan," kata Dedi.

Menanggapi berbagai usulan dari anggota Komisi IV, Menteri LHK mengatakan saat ini memang menghadapi kondisi lapangan tentang kehutanan yang sangat berat dan karena terus dilakukan berbagai pendekatan kebijakan.

"Saya berterima kasih dukungan politis dan luar biasa dari Komisi IV," kata Siti.

Baca juga: Luas hutan di Pulau Jawa makin mengecil, hanya 24 persen

Baca juga: Menteri: TORA solusi konflik lahan kawasan hutan

Baca juga: Walhi Sumsel prihatin kerusakan hutan terus berlangsung

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021