Jadwal ulang kemarin
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan sebagai saksi.

Ia dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Jadwal ulang kemarin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain Yoory, KPK juga kembali memanggil Rudy Hartono Iskandar selaku wiraswasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK cegah ke luar negeri beberapa pihak terkait kasus pengadaan tanah

Baca juga: KPK panggil Yoory Pinontoan terkait kasus pengadaan tanah di Jaktim


Sebelumnya, Yoory tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (24/3) dengan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis. Sedangkan Rudy tidak memenuhi panggilan pada Selasa (23/3).

KPK pada Kamis ini turut memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Junaidi yang merupakan Pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Diketahui, Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Sarana Jaya diminta jelaskan korupsi lahan DP Rp0 sesuai fakta

Baca juga: Prasetio nilai Anies tanggung jawab dalam pengadaan lahan Sarana Jaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021