Jakarta (ANTARA) - Pengemudi Mercedez Benz yang menabrak seorang anak dan kedua orang tuanya di Kelapa Gading pada Minggu (21/3) diduga tidak fokus saat mengemudikan kendaraannya.

"(Penyebabnya) Masih kita dalami, tapi sementara karena ketidak-hatian, kurang konsentrasi dari pengemudi karena saat itu pengakuannya, tapi masih kita dalami, bahwa yang bersangkutan sedang mengatur kursi, seatbelt dan sebagainya. Jadi tidak memperhatikan situasi jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu.

Sambodo menjelaskan pengemudi Mercedez Benz berplat nomor B 2388 RFQ tersebut berinisial MRK (21). Yang bersangkutan diketahui masih berstatus mahasiswa.

Menurut pengakuan MRK, dirinya melarikan diri dari lokasi tabrakan karena panik dan "shock" akibat kejadian tersebut.

"Tersangka mengaku melarikan diri karena takut dan 'shock' akibat kecelakaan tersebut," ujar Sambodo.

Baca juga: Polda Metro sempat kesulitan ungkap kasus tabrak lari di Kelapa Gading
Baca juga: Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memeriksa kendaraan Mercy yang diduga terlibat tabrak lari di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengakibatkan seorang bocah tujuh tahun luka berat di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.


MRK akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian pada Rabu siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Penyidik Kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap MRK dan tengah menunggu hasilnya. "Yang bersangkutan sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," kata Sambodo.

Sambodo juga mengatakan MRK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Saudara MRK (21) mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi lima orang kemudian hasil analisa rekaman CCTV dan kamera ETLE serta petunjuk adanya cover spion dan gril depan yang tertinggal di TKP," kata Sambodo.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp10 juta.
Baca juga: Polda Metro selidiki tabrak lari anak tujuh tahun di Kelapa Gading

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021