Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan meminta DPR dan pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih dan memilah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas pada 2021.

"Pada prinsipnya kami setuju (Prolegnas Prioritas 2021), namun diharapkan lebih memilih dan memilah RUU mana saja yang akan diselesaikan di tahun 2021," kata Marwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengapresiasi kerja keras Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI dalam menyusun Prolegnas Prioritas 2021, yang akhirnya bisa disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.

Namun menurut dia, dari 33 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021, tidak semua bisa diselesaikan di tahun 2021 karena ada keterbatasan waktu dan masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui Prolegnas Proritas 2021
Baca juga: DPR agendakan pengesahan Prolegnas 2021 dalam Paripurna Selasa siang
Baca juga: Komisi III minta pemerintah prioritaskan revisi UU Narkotika


"Fraksi Demokrat berpendapat keterbatasan waktu 7-8 bulan dan suasana pandemi COVID-19, diharapkan bisa memilah dan memilih RUU prioritas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Marwan menjelaskan ada beberapa RUU yang urgen untuk didiskusikan dan dibahas bersama yaitu RUU Pemilu, karena semua pihak harus belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia mengatakan Pemilu 2019 yang dilakukan bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah menguras konsentrasi bangsa Indonesia, biaya, dan memecah konsentrasi masyarakat.

"Itu karena pada saat yang bersamaan banyak calon yang harus dipilih di Pemilu 2019, meskipun di Pemilu 2024 diagendakan pemilihannya beberapa kali. Kami nilai RUU Pemilu penting dimasukan dalam Prolegnas 2021 dan segera dibahas," katanya.

Selain itu menurut dia, Fraksi Demokrat juga mendukung beberapa RUU untuk segera diselesaikan karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021