Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan terkait pemecatan Marzuki Alie dan lima bekas kader oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan berlangsung pada 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

“Jumat (26/3) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Rosmina sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Marzuki Alie cs cabut gugatan ke pengurus Demokrat di PN Jakarta Pusat

Rosmina mengambil keputusan itu setelah salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat, Red) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet saat sidang.

Terkait itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ujar Rosmina.

Dalam kesempatan itu, Rosmina juga menjelaskan Majelis Hakim tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang saat sidang diwakili oleh 11 pengacara.

“Karena ada pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua paham ketentuan Hukum Acara,” terang Rosmina.

Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Baca juga: Hakim PN Jakpus skors sidang perdana Marzuki cs sampai pukul 13.00

Salah satu dokumen yang diminta ketua Majelis Hakim adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum. Tidak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Rosmina meminta seluruh dokumen itu dibawa dan ditunjukkan ke Majelis Hakim saat sidang penetapan pencabutan gugatan pada Jumat minggu depan (26/3).

Marzuki Alie dan lima politisi mendaftarkan gugatan kepada tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 terkait pemecatan mereka sebagai kader partai.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Marzuki Alie gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Baca juga: Sidang gugatan DPP Partai Demokrat ke panitia KLB digelar 30 Maret


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021