Seperti namanya, peta ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Artinya izin yang tumpang tindih juga, misalnya, kita identifikasi untuk penyelesaian
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) adalah salah satu alat yang dipakai untuk memperbaiki tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

"Seperti namanya, peta ini dalam rangka perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Artinya izin yang tumpang tindih juga, misalnya, kita identifikasi untuk penyelesaian," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Peta itu, kata dia, juga bisa digunakan untuk kasus tertentu di mana terjadi diskusi dan penilaian, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih izin.

Terkait perkembangan-perkembangan tersebut, katanya,  menjadi salah satu alasan mengapa PIPPIB selalu diperbarui setiap enam bulan sekali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL Belinda Arunawati Margono menyetujui peran PIPPIB sebagai salah satu usaha perbaikan tata kelola.

PIPPIB juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk merapikan urusan perizinan dan dapat dengan mudah melacak permasalahan tumpang tindih lahan dengan menggunakan peta itu.

"Karena ketika akan keluar PIPPIB yang baru, pasti areal yang sudah berizin sebelum 2011 memang harus sudah keluar. Selain itu ketahuan jika ada izin-izin yang mungkin, karena terkadang ada izin yang tidak dikeluarkan KLHK, muncul setelah 2011," katanya.

Ia menjelaskan indikator itu penting karena ada pengecualian lahan tidak masuk PIPPIB karena izinnya terbit sebelum keluarnya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

KLHK sendiri menentukan PIPPIB untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut untuk tahun 2021 periode I adalah sebesar 66.182.094 hektare (ha), atau turun dari PIPPIB tahun 2020 periode II sebesar 66.278.029 ha, demikian Belinda Arunawati Margono .

Baca juga: KLHK jelaskan alasan pengurangan luas PIPPIB pada awal 2021

Baca juga: KLHK tetapkan luas PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,182 juta ha

Baca juga: Kementerian Kehutanan Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi IV

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021