Jambi (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi mengajukan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di daerah itu yang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

"Kita sudah membentuk panitia untuk mengusulkan Peraturan Gubernur Jambi tentang PPDB tahun 2021 yang dilakukan secara daring," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi Bukri di Jambi, Senin.

Untuk melaksanakan PPDB secara daring tersebut dasarnya dari Keputusan Gubernur. Namun, keputusan gubernur tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi melalui panitia yang telah dibentuk mengusulkan Peraturan Gubernur tentang PPDB secara daring tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

PPDB secara daring tersebut diusulkan mengingat saat ini masih berada pada masa pandemi COVID-19. Pelaksanaan PPDB secara daring sebagai dukungan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Kepala sekolah Jateng agar verifikasi data PPDB antisipasi kecurangan

Baca juga: Ketua MPR: PPDB perlu aturan baku menyesuaikan kondisi pandemi


"Kita tidak ingin kerumunan yang nantinya ditimbulkan oleh calon peserta didik dan wali murid saat mendaftar menjadi kluster baru penularan COVID-19, sehingga PPDB tahun 2021 masih sama seperti tahun 2020 yang dilakukan secara daring," kata Bukri.

Meski demikian, untuk daerah-daerah yang berada di luar jangkauan jaringan internet tetap menerapkan PPDB secara luring atau tatap muka. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.

Sistem penerimaan PPDB tahun 2021 secara daring tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni menerapkan sistem zonasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

"PPDB jenjang SMA reguler akan dilaksanakan awal Juni, dan untuk jenjang TK, SD dan SMP dilaksanakan sebelum jenjang SMA tersebut dilaksanakan," kata Bukri.*

Baca juga: Lima sekolah di Bekasi diperiksa Ombudsman

Baca juga: Ganjar temui orang tua siswa yang bingung hadapi proses PPDB

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021